Assalamualaikum , dan selamat malam Sobat :D, gan atau sist atau apalah :D ( si TS gajelas nih )
pada kesempatan kali ini, saya memposting sebuah artikel yang bersifat politik, oleh karna pengetahuan politik ane juga agak kurang.. jadi saya post aja ini. Lumayan buat nambah pengetahuan akan politik.
Bahasan kali ini tentang Mahkamah Kehormatan Dewan atau yg disingkat MKD.
Nama Majelis Kehormatan Dewan (MKD) belakangan memang santer terdengar. Semenjak Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas pelanggaran etik, MKD memang terus menerus mewarnai pemberitaan di Indonesia. Masalah kemudian muncul, mulai dari cara memanggil "Yang Mulia", soal sidang MKD yang terbuka atau tertutup, hingga apa sebenarnya sanksi yang akan dijatuhkan seandainya Ketua DPR terbukti melakukan pelanggaran etika
Sebagai media hukum terpercaya, hukumonline.com punya loh pembahasan lengkap dan menyeluruh mengenai MKD. Jadi, kalau agan-agan mau berdiskusi dengan rekannya mengenai MKD, bisa lihat dulu tulisan-tulisan di bawah ini ya....
1. Tentang MKD
Ketentuan mengenai MKD bisa dilihat dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD gan. Di Pasal 119, MKD dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
MKD sendiri memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota
DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon
anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD,
dan DPRD; dan/atau
d. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Sanksi Dari MKD
Kira-kira bagaimana putusan yang akan dijatuhkan MKD kepada Setya Novanto?
Kalau ternyata aduan tidak terbukti, MKD akan menyatakan Setya Novanto nggak bersalah dan akhirnya memutuskan untuk menolak aduan pengadu.
Tapi kalau dinyatakan terbukti bersalah, ada beberapa kemungkinan sanksi yang akan mengancam Setya Novanto, yaitu:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik; atau
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.
Sanksi2 di atas terdapat pada Pasal 63 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
3. Sidang Tertutup Atau Terbuka
Agan tentu pernah mendengar saat hakim menyatakan: “sidang dinyatakan tertutup untuk umum” atau “sidang dinyatakan terbuka”. Apa sih arti dan bedanya? Lalu bagaimana dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (“MKD”) itu?
Pada dasarnya sih setiap persidangan di pengadilan itu bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan tertutup oleh peraturan perundang-undangan. Contoh sidang yang bersifat terbuka untuk umum itu antara lain: sidang pada pengadilan militer, pengadilan TUN, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan sebagainya.
Sedangkan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu.
Lalu bagaimana dengan sidang MKD? Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR 2/2015 tentang Tata Beracara MKD menyatakan sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh Sidang MKD. Sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan Sidang tertutup untuk umum.
4. Pemufakatan Jahat
Pernah dengar istilah ini gan ? ane juga belom wkwkwk ...
Menurut Pasal 88 KUHP, sebuah tindakan dapat dikatakan pemufakatan jahat jika apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Nah, tindakan ini kemudian juga berlaku dalam konteks korupsi. Pemufakatan jahat diancam dengan pidana 20 tahun dan denda 1 miliar.
5. "Yang Mulia" Dalam MKD
[ Termasuk Spoiler nih :D ]
Soal anggota MKD yang dipanggil "Yang Mulia" oleh saksi, ternyata juga menimbulkan persoalan loh gan. Kalau di persidangan pengadilan negeri hingga Mahkamah Konstitusi sih memang lazim menggunakan istilah "Yang Mulia". Meski memang tidak diatur secara tegas dalam peraturan yang ada. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, penampilan dan sebutan anggota MKD hanya cara untuk menimbulkan keseriusan. Meski kemudian bisa mengesampingkan pembahasan substansi.
Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'
Sidang MKD, Substansi Lebih Penting dari Formalitas
Nah, itu dia pembahasan soal MKD gan. Semoga bisa jadi tercerahkan. Kalau ada yang punya pendapat sendiri soal MKD, gak usah sungkan di-share di mari ya gan. Semoga Bermanfaat :D
pada kesempatan kali ini, saya memposting sebuah artikel yang bersifat politik, oleh karna pengetahuan politik ane juga agak kurang.. jadi saya post aja ini. Lumayan buat nambah pengetahuan akan politik.
Bahasan kali ini tentang Mahkamah Kehormatan Dewan atau yg disingkat MKD.
Nama Majelis Kehormatan Dewan (MKD) belakangan memang santer terdengar. Semenjak Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas pelanggaran etik, MKD memang terus menerus mewarnai pemberitaan di Indonesia. Masalah kemudian muncul, mulai dari cara memanggil "Yang Mulia", soal sidang MKD yang terbuka atau tertutup, hingga apa sebenarnya sanksi yang akan dijatuhkan seandainya Ketua DPR terbukti melakukan pelanggaran etika
Sebagai media hukum terpercaya, hukumonline.com punya loh pembahasan lengkap dan menyeluruh mengenai MKD. Jadi, kalau agan-agan mau berdiskusi dengan rekannya mengenai MKD, bisa lihat dulu tulisan-tulisan di bawah ini ya....
1. Tentang MKD
Ketentuan mengenai MKD bisa dilihat dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD gan. Di Pasal 119, MKD dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
MKD sendiri memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota
DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon
anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD,
dan DPRD; dan/atau
d. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Sanksi Dari MKD
Kira-kira bagaimana putusan yang akan dijatuhkan MKD kepada Setya Novanto?
Kalau ternyata aduan tidak terbukti, MKD akan menyatakan Setya Novanto nggak bersalah dan akhirnya memutuskan untuk menolak aduan pengadu.
Tapi kalau dinyatakan terbukti bersalah, ada beberapa kemungkinan sanksi yang akan mengancam Setya Novanto, yaitu:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik; atau
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.
Sanksi2 di atas terdapat pada Pasal 63 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
3. Sidang Tertutup Atau Terbuka
Agan tentu pernah mendengar saat hakim menyatakan: “sidang dinyatakan tertutup untuk umum” atau “sidang dinyatakan terbuka”. Apa sih arti dan bedanya? Lalu bagaimana dengan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (“MKD”) itu?
Pada dasarnya sih setiap persidangan di pengadilan itu bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan tertutup oleh peraturan perundang-undangan. Contoh sidang yang bersifat terbuka untuk umum itu antara lain: sidang pada pengadilan militer, pengadilan TUN, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan sebagainya.
Sedangkan sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu.
Lalu bagaimana dengan sidang MKD? Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR 2/2015 tentang Tata Beracara MKD menyatakan sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh Sidang MKD. Sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan Sidang tertutup untuk umum.
4. Pemufakatan Jahat
Pernah dengar istilah ini gan ? ane juga belom wkwkwk ...
Menurut Pasal 88 KUHP, sebuah tindakan dapat dikatakan pemufakatan jahat jika apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Nah, tindakan ini kemudian juga berlaku dalam konteks korupsi. Pemufakatan jahat diancam dengan pidana 20 tahun dan denda 1 miliar.
5. "Yang Mulia" Dalam MKD
[ Termasuk Spoiler nih :D ]
Soal anggota MKD yang dipanggil "Yang Mulia" oleh saksi, ternyata juga menimbulkan persoalan loh gan. Kalau di persidangan pengadilan negeri hingga Mahkamah Konstitusi sih memang lazim menggunakan istilah "Yang Mulia". Meski memang tidak diatur secara tegas dalam peraturan yang ada. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, penampilan dan sebutan anggota MKD hanya cara untuk menimbulkan keseriusan. Meski kemudian bisa mengesampingkan pembahasan substansi.
Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Keharusan Memanggil Hakim dengan Sebutan 'Yang Mulia'
Sidang MKD, Substansi Lebih Penting dari Formalitas
Nah, itu dia pembahasan soal MKD gan. Semoga bisa jadi tercerahkan. Kalau ada yang punya pendapat sendiri soal MKD, gak usah sungkan di-share di mari ya gan. Semoga Bermanfaat :D
0 komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Komentar ... :D