Selasa, 22 Desember 2015

Mulai 2016 Anak-Anak Di Indonesia Akan Memiliki KTP






Malem Gansis :D , Umurnya udah lewat dari 17 tahun belom? kalo udah pasti udah pada punya Kartu Tanda Pengenal , Eh Kartu Tanda Penduduk Maksudnya hehehe :D ... kalo ane sih masih berumur 15 tahun :3 jadi belom punya. Eeetsss ada informasi nih, Mulai tahun 2016 mendatang, Anak-Anak sudah bisa punya KTP ( yeaayyy :v ). yuk simak infonya, cekidot ....









Jakarta - Pemerintah mulai tahun 2016 akan memberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) untuk semua anak Indonesia. Semua warga negara Indonesia sejak lahir dan sudah tercantum dalam kartu keluarga akan memiliki KTP.

"Seluruh penduduk Indonesia punya Nomor Induk Kependudukan, bukan cuma 17 tahun ke atas. Setelah diterbitkan KK, mulai 2016, akan terbit KTP anak," kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015). Zudan berada di Kominfo untuk mengumumkan kerja sama antara Kemendagri, Kominfo dan provider telekomunikasi.

Pada tahap pertama KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. "Jadi nanti mulai Januari 2016 pemerintah pusat akan menstandarkan KTP anak se-Indonesia," kata Zudan.

Menurut Zudan, nantinya akan ada perbedaan antara KTP anak dengan yang sudah dewasa. Di KTP anak nantinya akan ada keterangan kepala keluarga. "Walaupun elemen datanya sama tapi bedanya di KTP anak ada keterangan kepala keluarga karena masih di bawah 17 tahun," kata dia. Jadi ada bedanya tohh :3

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan pemberian NIK dan KTP sejak anak ini salah satunya dalam rangka menerapkan sistem single identity. "Pemerintah berkeinginan tertib administrasi kependudukan dan penggunaan administrasi kependudukan semakin baik," paparnya.

Pemerintah juga berencana memberlakukan NIK sebagai instrumen dalam registrasi SIM Card telepon seluler prabayar. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penggunaan NIK sebagai syarat registrasi SIM Card telepon seluler prabayar diharap bisa mencegah terjadinya kejahatan yang memanfaatkan teknologi komunikasi.
 

Mulai 2016, Bayi dan Anak Akan Punya "KTP"

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan kartu identitas anak (KIA) mulai tahun 2016. Kartu itu akan dimiliki bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu identitas itu digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank.

"Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orangtua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan seusai agenda diskusi bersama wartawan terkait program KIA di Kantor Kemendagri, Selasa (10/11/2015), seperti dikutip dari situs Kemendagri.

Menurut dia, identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak.

Selain itu, rata-rata kepemilikan akta kelahiran saat ini baru sampai 50 persen. (Baca: 56 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran)

Identitas itu, sebut Zudan, juga bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian.

Selain itu, kartu itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada tahun 2016 akan ada 50 pemerintah kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA.

Pemerintah pusat menargetkan, tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.

Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,79 miliar. Adapun harga per lembar KIA sebesar Rp 1.400.

Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.

"Kalau pakai chip, mahal. Bertahap saja. Untuk sementara, KIA ini cukup seperti KTP sebelum versi elektronik," ungkap Zudan.
Source: Kompas.com

Nah gansis, gimana menurut kalian tentang program pemerintah ini, yah bagaimanapun niat pemerintah melaksanakan program ini agar membuat keadaan indonesia lebih maju,
semoga programnya berjalan lancar :D




0 komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Komentar ... :D